Monday, October 4, 2021

SYARAT DAN FUNGSI KEMASAN PRODUK PANGAN

Dalam usaha pengolahan makanan, sayogyanya makanan tersebut dikemas dengan baik dan rapi. Kemasan memiliki fungsi dan syarat.

Kemasan untuk produk pangan mempunyai beberapa persyaratan, diantaranya yaitu sebagai berikut : 

a. Kemasan harus dapat melindungi isi dari pengaruh lingkungan dan saat distribusi. Misalnya kripik akan lembek/melempem jika kemasannya tidak dapat menahan H2 O yang masuk melalui pori-pori.

b. Kemasan harus menjadi media penandaan terhadap barang yang dikemas, sehingga pelabelan harus tercetak  dengan jelas dan komplit.

c. Kemasan  harus mudah dibuka dan mudah ditutup kembali serta berdesain atraktif.

d. Kemasan harus dapat mempromosikan diri sendiri bila dipajang di etalase toko atau swalayan.

e. Bahan kemasan akan lebih baik jika ramah lingkungan dan dapat di daur ulang.

Salah satu bagian penting dari kemasan adalah label dan pelabelan, yang mempunyai tiga fungsi pengemasan yaitu fungsi identifikasi, fungsi membantu penjualan produk, dan fungsi pemenuhan peraturan perundang-undangan. Fungsi label sebagai fungsi identifikasi, mengandung pengertian bahwa kemasan harus berbicara kepada konsumen; memberikan informasi tentang bahan yang dikemas, cara menggunakan produk (how to use), cara menangani produk, tanggal kadaluarsa, komposisi produk, volume/bobot, siapa produsennya, lokasi produksi, customer service, cara penanganan kemasan bekas, dan identifikasi persyaratan lingkungan.  

Fungsi label sebagai fungsi  membantu penjualan produk, maka kemasan  harus menjadi promosi bagi dirinya dan meliputi warna, foto/ gambar. Label sebagai fungsi  pemenuhan peraturan perundangundangan, memiliki konsekuensi bahwa hal yang tercantum dalam label harus sesuai dengan kandungan bahan pangan tersebut; tidak boleh mengecoh konsumen; label halal dapat dipertanggungjawabkan; tanggal kadaluarsa harus benar; serta ada nomor registrasi dari Badan Pengawas.

Obat dan Makanan (BPOM). Undang-Undang pangan No.18 Tahun 2012 Pasal 96 bab VIII menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wiayah Indonesia, pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasannya. 

Label sebagaimana yang dimaksud pada UU tersebut adalah memuat sekurang-kurangnya mengenai : (i) nama produk; (ii) daftar bahan yang digunakan; (iii)  berat bersih atau isi bersih; (iv) nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor; (v) halal bagi yang dipersyaratkan; (vi) tanggal dan kode produksi; (vii)  tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa; (viii) nomor izin edar bagi Pangan Olahan; dan (ix) asal usul bahan Pangan tertentu. 


0 comments:

Post a Comment